Berikut
contoh kasus dan jelaskan tentang gangguan pemanfaatan teknologi sistem
informasi dalam kehidupan sehari-hari yang dapat menyebabkan seseorang atau
pihak lain terganggu!
1. Gangguan terhadap sistem
informasi ada 2 (dua) yaitu gangguan yang terjadi karena ketidaksengajaan dan
gangguan karena kesengajaan, berikut ini gambaran tentang gangguan-gangguan
tersebut ?
Jawab:
A. Tidak sengaja
Jawab:
A. Tidak sengaja
Gangguan terhadap teknologi sistem
informasi yang dilakukan secara tidak sengaja dapat terjadi karena :
B. Kesalahan teknis (technical errors)
B. Kesalahan teknis (technical errors)
- Kesalahan perangkat keras (hardware problems)
- Kesalahan di dalam penulisan sintak perangkat lunak
(syntax errors)
- Kesalahan logika (logical errors)
C. Gangguan lingkungan (environmental hazards)
C. Gangguan lingkungan (environmental hazards)
- Kegagalan arus listrik karena
petir
D. Kesalahan manusia (human errors)
D. Kesalahan manusia (human errors)
B. Sengaja
Kegiatan yang disengaja untuk
menganggu teknologi sistem informasi termasuk dalam kategori :
- Computer abuse adalah kegiatan sengaja yang
merusak atau menggangu teknologi sistem informasi.
- Computer crime (Computer fraud)
adalah kegiatan computer abuse yang melanggar hukum, misalnya membobol sistem
komputer.
- Computer related crime adalah
kegiatan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan kejahatan, misalnya
dengan menggunakan internet untuk membeli barang dengan menggunakan kartu
kredit.
Contoh kasus :
- Mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk. Seperti para artis yang pernah terkena kasus ditemukannya foto atau video yang tidak pantas tersebar di internet. Hal ini sangat mengganggu dan dapat merusak moral bangsa.
- Perilaku hacker yang mencoba merubah atau mengambil informasi dari suatu website atau jaringan. Salah satu kasus yaitu sebuah ISP (Internet Service Provider) terdapat account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Akibat dari pencurian ini, pelanggan dibebani biaya penggunaan account tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
- Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya.
- Untuk kasus hak cipta lebih murah ketimbang membeli produk atau lisensi asli
Mudah diakses, Format digiyal sehingga memudahkan untuk disalin kemedia lain.
- Hukum atau Undang undang hak cipta belum dilaksanakan dengan tegas
- Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain.
- Manusia cenderung mencoba hal baru Bagi hacker untuk memperoleh keuntungan atau kepuasan pribadi
- Banyaknya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang hanya mementingkan dirinya sendiri
- Komputer menjadi alat untuk melakukan kejahatan
3. Untuk
mengatasi gangguan yang muncul pada pemanfaatan teknologi sistem informasi,
langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan baik dari pengguna maupun dari
pihak pemerintah!
Jawab:
- Penanggulangan Global
Bahwa cybercrime
membutuhkan tindakan global atau internasional untuk menanggulanginya,
mengingat kejahatan tersebut sering kali bersifat transnasional.
- Perlunya Cyberlaw / Hukum yang tegas
Perkembangan
teknologi yang sangat pesat, membutuhkan peraturan dan pengaturan hukum yang
tegas terkait dengan pemanfaatan teknologi tersebut.
- Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga
khusus, baik milik pemerintah maupun lembaga non-pemerintah, sangat
diperlukan sebagai upaya penanggulangan gangguan pemanfaatan teknologi sistem
informasi. Indonesia memiliki Indonesia Computer Emergency Response Team(IDRECT)
sebagai unit yang berfungsi sebagai point of contact bagi orang untuk
melaporkan masalah keamanan komputer.
0 komentar:
Posting Komentar